Subdit Peningkatan Kapasitas Staf Akademik
Subdit
SUBDIT PENINGKATAN KAPASITAS STAF AKADEMIK
IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan pelaksanaan dan evaluasi pengembangan dan peningkatan kompetensi staf akademik di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan yang berlaku.

URAIAN TUGAS
- Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran;
- Membantu Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
- Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik;
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat lain dalam rangka sinergi, integrasi dan penyelesaian pekerjaan;
- Mengorganisasikan kegiatan staf Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik dalam hal:
- Pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Staf Akademik;
- Fasilitas proses pemilihan Dosen Berprestasi UI;
- Fasilitas Dosen UI Berprestasi peringkat I untuk berkompetensi di tingkat nasional;
- Fasilitas pelaksanaan Sertifikasi Dosen dari luar universitas;
- Mengkoordinasi kegiatan penyelenggaraan pelatihan peningkatan kompetensi dan profesionalitas staf akademik dengan para penanggungjawab di fakultas; mengembangkan kompetensi pegawai dan pengelolaan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya dan mencapai target kerja yang telah ditetapkan;
- Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf akademik secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran.
Layanan

Layanan 1
- Video Profil Fasilitas SDP: https://youtu.be/SZnJ2HTZlfs
- Buklet Layanan Fasilitas dan Subdit SDP: https://youtu.be/SZnJ2HTZlfs
- Penjelasan Layanan FASEL (Fasilitas E-Learning): https://youtu.be/SZnJ2HTZlfs

Layanan 2
- Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran.
- Membantu Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
- Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik;

Layanan 3
- Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran.
- Membantu Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
- Menyusun, menerapkan, memantau, dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Peningkatan Kapasitas Staf Akademik;