Direktorat Pengembangan Akademik  (DPA) Universitas Indonesia, yang dibentuk berdasarkan SK Rektor No. 553/SK/R/UI/2005, adalah unit kerja  yang berada di bawah wewenang Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

DPA adalah salah satu unit dari pusat administrasi Universitas Indonesia yang bertugas mengelola program dan kegiatan pengembangan akademik, mencakup pengembangan kurikulum, pembinaan dan pengembangan profesionalitas staf akademik, dan koordinasi program pengembangan akademik.