Subdit Pengembangan Kurikulum

A. IKHTISAR JABATAN

Melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kurikulum dan sistem pembelajaran di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

B. URAIAN TUGAS

  1. Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran;
  2. Membantu Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
  3. Menyusun, menerapkan, memantau dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Pengembangan Kurikulum;
  4. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat lain dalam rangka sinergi, integrasi dan penyelesaian pekerjaan;
  5. Mengorganisasikan kegiatan staf Sub Direktorat Pengembangan Kurikulum dalam hal:
    1. Pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kurikulum;
    2. Pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran.
  6. Membantu penyusunan kebijakan dan panduan pengembangan kurikulum;
  7. Membantu penyusunan kebijakan dan panduan pengembangan sistem pembelajaran;
  8. Mengkoordinasi kegiatan evaluasi dan pengembangan kurikulum dengan penanggungjawab kegiatan evaluasi dan pengembangan kurikulum di fakultas;
  9. Memonitoring Proses Penerbitan SK Kurikulum Program Studi;
  10. Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Pengembangan Kurikulum;
  11. Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Pengembangan Kurikulum secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran;
  12. Mengembangkan kompetensi pegawai dan pengelolaan kinerja pegawai dapat melaksanakan tugasnya dan mencapai target kerja yang telah ditetapkan.