Subdit Peningkatan Reputasi Akademik

Sub Direktorat Peningkatan Reputasi Akademik (Subdit PRA) yang berada di bawah Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran Universitas Indonesia merupakan salah satu unit kerja penunjang pendidikan. Subdit PRA dibentuk pada tahun 2020 dengan tujuan untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan akademik di tingkat departemen dan program studi yang berpotensi meningkatkan perangkingan universitas di tingkat nasional dan internasional. Dalam perkembangannya subdit PRA juga memfasilitasi kolaborasi kegiatan dengan unit kerja terkait.

A. IKHTISAR JABATAN

Melaksanakan fungsi perencanaan, pengembangan dan implementasi inovasi pembelajaran dan pengembangan program peningkatan reputasi akademik di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan tata kelola yang berlaku.

B. URAIAN TUGAS

  1. Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran;
  2. Membantu Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
  3. Menyusun, menerapkan, memantau dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub direktorat Peningkatan Reputasi Akademik;
  4. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat lain dalam rangka sinergi, integrasi dan penyelesaian pekerjaan;
  5. Merancang, melaksanakan dan mengevaluasi strategi serta program kegiatan pengembangan inovasi pembelajaran dan pengembangan program penunjang reputasi akademik, dalam hal:
    • Peningkatan pengalaman pembelajaran;
    • Pengembangan praktik baik pengajaran;
    • Pengkajian dan diseminasi teknologi untuk pembelajaran;
    • Pengembangan program akademik untuk meningkatkan reputasi akademik, khususnya world university ranking (WUR).
  6. Mengelola Distance Learning Center UI sebagai afiliasi Global Development Learning Network
  7. Mengelola kemitraan dengan Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi atau pihak eksternal terkait program inovasi pembelajaran dan peningkatan reputasi akademik;
  8. Mengorganisasikan kegiatan staf Sub Direktorat Peningkatan Reputasi Akademik dalam hal:
    • Pengembangan program, strategi, sasaran, dan kebijakan operasional;
    • Penyusunan pedoman pembelajaran;
    • Pemberian layanan pedagogi pembelajaran daring dan jarak jauh;
    • Penyusunan laporan kegiatan Sub Direktorat Inovasi Pembelajaran;
    • Pengelolaan program penunjang reputasi akademik dan WUR;
  9. Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Peningkatan Reputasi Akademik;
  10. Mengelola data dan informasi terkait dengan peningkatan reputasi akademik Universitas Indonesia;
  11. Menyusun Iaporan kegiatan Sub Direktorat Peningkatan Reputasi Akademik tahunan dalam rangka pertanggungjawaban kepada Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran;
  12. Mengembangkan kompetensi pegawai dan pengelolaan kinerja pegawai agar dapat melaksanakan tugasnya dan mencapai target kerja yang telah ditetapkan.