Subdit Sumber Daya Pembelajaran

Sekilas Subdit Sumber Daya Pembelajaran (SDP)

A. Ikhtisar Jabatan Kasubdit SDP

Melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan pelaksanaan aspek operasional, dan pengembangan konten pembelajaran, sistem aplikasi, fasilitas e-learning dan pendidikan jarak jauh (EL-PJJ) di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

B. Uraian Tugas Kasubdit SDP

  1. Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran;
  2. Membantu Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
  3. Menyusun, menerapkan, memantau dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Sumber Daya Pembelajaran;
  4. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat lain dalam rangka sinergi, integrasi dan penyelesaian pekerjaan;
  5. Mengorganisasikan kegiatan staf Sub Direktorat Sumber Daya Pembelajaran dalam hal:
    • Pengembangan program, strategi, sasaran, dan kebijakan operasional EL-PJJ mencakup sistem aplikasi, fasilitas, dan produksi konten pembelajaran;
    • Penyusunan standar EL-PJJ mencakup sistem aplikasi, fasilitas, dan produksi konten pembelajaran;
    • Pengembangan, penyediaan, pemeliharaan, dan bantuan penggunaan fasilitas EL-PJJ;
    • Pengembangan, penyediaan, pemeliharaan, dan bantuan penggunaan sistem aplikasi EL-PJJ;
    • Dukungan pengembangan, produksi, dan diseminasi konten pembelajaran;
    • Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Sumber Daya Pembelajaran secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran;
  6. Mengembangkan kompetensi pegawai dan pengelolaan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya dan dapat mencapai target kerja yang telah ditetapkan.

Berbagai Informasi Layanan dan Fasilitas Subdit SDP

Indikator Kinerja Cascade Fakultas dari Subdit SDP

Struktur Organisasi

Subdit Sumber Daya Pembelajaran