Subdit Pengembangan Kurikulum
A. IKHTISAR JABATAN
Melaksanakan fungsi perencanaan, pengawasan pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kurikulum dan sistem pembelajaran di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
B. URAIAN TUGAS
- Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran;
- Membantu Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan RKA dan RKT;
- Menyusun, menerapkan, memantau dan memperbaiki Prosedur Operasional Baku seluruh proses bisnis dan layanan Sub Direktorat Pengembangan Kurikulum;
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat lain dalam rangka sinergi, integrasi dan penyelesaian pekerjaan;
- Mengorganisasikan kegiatan staf Sub Direktorat Pengembangan Kurikulum dalam hal:
- Pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kurikulum;
- Pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran.
- Membantu penyusunan kebijakan dan panduan pengembangan kurikulum;
- Membantu penyusunan kebijakan dan panduan pengembangan sistem pembelajaran;
- Mengkoordinasi kegiatan evaluasi dan pengembangan kurikulum dengan penanggungjawab kegiatan evaluasi dan pengembangan kurikulum di fakultas;
- Memonitoring Proses Penerbitan SK Kurikulum Program Studi;
- Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Pengembangan Kurikulum;
- Menyusun laporan kegiatan Sub Direktorat Pengembangan Kurikulum secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Direktur Pengembangan Akademik dan Sumber Daya Pembelajaran;
- Mengembangkan kompetensi pegawai dan pengelolaan kinerja pegawai dapat melaksanakan tugasnya dan mencapai target kerja yang telah ditetapkan.